1. Teori
Korupsi adalah tindakan melawan hukum demi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Hubungan etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan.
2. Kasus/Artikel
.
Apa itu korupsi,etika bisnis dan hubungannya serta contoh kasusnya.
3. Analisis
Hubungan etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan
Hubungan antara keduanya adalah korupsi
adalah tindakan yang bertolak belakang dengan etika bisnis, karena etika bisnis
mengajarkan untuk melakukan bisnis dengan jujur namun korupsi tidak jujur.!
Contoh korupsi, dinegara ini sudah
banyak contoh kasussnya salah satunya adalah kasus yang melibatkan mantan
menpora andi malarangeng,,, berikut ulasanya mnurut sindo.com
Sindonews.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
4. Referensi
http://nasional.sindonews.com/read/2013/10/17/13/795277/kasus-hambalang-kpk-tahan-andi-mallarangeng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar